-->

JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu

JMA Salama Syariah Adalah produk asuransi jiwa syariah mikro, berupa kartu mini, yang memberikan manfaat apabila peserta mengalami musibah (meninggal dunia) sesuai perjanjian

Manfaat Asuransi 
  • Jika peserta meninggal dunia "karena kecelakaan", maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 10.000.000,-
  • Jika Peserta meninggal dunia "bukan karena kecelakaan", maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 5.000.000,-
Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :
  • Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  • Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
  • Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau;
  • Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;atau
  • Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;
  • Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan

Syarat Dokumen Klaim
  • 1.Fotocopy KTP/SIM Peserta
  • 2.Fotocopy Kartu Keluarga
  • 3.Surat meninggal dunia dari Kelurahan
  • 4.Surat Keterangan dari kepolisian bila meninggal meninggal kecelakaan
  • 5.Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter bila meninggal di rumah sakit
  • 6.Bukti Ahli Waris (Keterangan Lurah)
  • 7.Kartu Peserta Asli

JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu
Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
  • 1.Peserta meninggal dunia ; atau
  • 2.Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ; atau
  • 3.Peserta telah mencapai usia 66 tahun; atau
  • 4.Masa perjanjian asuransi berakhir
sumber : http://jmasyariah.com/sjma/produk/individu/jma-salama

0 Response to "JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu"

Posting Komentar