Asuransi Jiwa Indosurya Study Fund
Asuransi Jiwa Indosurya Study Fund adalah program asuransi jiwa dari Indosurya Life yang dikhususkan membantu para orangtua dalam mempersiapkan dana pendidikan bagi putra-putri tercinta yang manfaatnya akan dibayarkan pada saat memasuki jenjang pendidikan SD, SMP, SMU dan Perguruan Tinggi.
Manfaat Asuransi:
- Apabila Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan maka kepadanya akan dibayarkan Uang Tahapan, yang besarnya sesuai dengan usia anak saat pertanggungan dimulai
- Apabila Tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan sebagai berikut:
- Manfaat asuransi sekaligus sebesar 200% Uang Pertanggungan.
- Manfaat asuransi berkala sebesar 10% Uang Pertanggungan yang dibayarkan setiap ulang tahun polis.
- Polis menjadi bebas premi sampai akhir masa pembayaran premi dan Tahapan yang belum diterima tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran Tahapan.
Syarat & Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung : 18 - 56 tahun*
- Usia Masuk Pemegang Polis : 18 - 56 tahun**
- Masa Asuransi: 9 - 21 tahun = 22 - usia anak (usia anak 1 s/d 13)
- Masa Pembayaran Premi : 5 - 17 tahun = 18 - usia anak (usia anak 1 s/d 13) atau 3, 5, 8 dan 10 tahun (pilihan)
- Frekuensi Pembayaran Premi : Sekaligus, Tahunan, Semesteran, Triwulanan, Bulanan.
- Faktor Pembayaran Premi:
- Triwulanan = 27% x Premi Tahunan
- Bulanan = 10% x Premi Tahunan
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
* Usia + Masa Asuransi = 65 tahun
** Untuk usia < 21 tahun harus dengan persetujuan orang tua/ wali
Manfaat Asuransi Tambahan (Rider):
Additional Critical Illness
Manfaat sebesar Uang Pertanggungan Additional Crisis Cover akan dibayarkan jika Tertanggung pertama kali didiagnosa menderita salah satu dari penyakit kritis yang dijamin.
Personal Accident - Death
Manfaat Pertanggungan:
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang berlisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan tambahan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death.
Personal Accident - Death & Disability
Manfaat Pertanggungan:
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability.
- Apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang berlisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan tambahan 100% Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability.
- Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan persentase Uang Pertanggungan Accidental - Death & Disability sesuai dengan tabel manfaat yang terdapat dalam Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan Accidental - Death & Disability.
Accelerated Total Permanent Disability
Percepatan pembayaran manfaat sebesar Uang Pertanggungan Total Permanent Disability akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami cacat tetap total dalam masa asuransi.
Daily Hospital Cash Plan
Manfaat sebesar Santunan Hospital Cash Plan per hari akan dibayarkan jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit maksimum 365 hari setahun.
Santunan Pembedahan maksimum 10 x Santunan Harian per hari.
Sumber dari Indosurya
0 Response to "Asuransi Jiwa Indosurya Study Fund"
Posting Komentar