-->

Asuransi JMA Sejahtera Syariah

Asuransi JMA Sejahtera Syariah Adalah produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang mengandung unsur tabungan yang memberikan manfaat asuransi apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam Periode Akad.

Manfaat Asuransi :

Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, maka Penerima Manfaat akan menerima 100% Manfaat Asuransi ditambah Dana Tabungan.

Manfaat Pengunduran Diri
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum usia 55 tahun, maka Peserta akan menerima Dana Tabungan.

Manfaat Akhir Asuransi
Jika Peserta hidup pada usia 55 tahun, maka Peserta akan menerima Dana Tabungan dan masa asuransi berakhir.
Asuransi JMA Sejahtera Syariah

Syarat:
  • Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun.
  • Usia masuk peserta ditambah dengan masa asuransi maksimal 55 tahun.
  • Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang dirawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter

Ujroh :
Ujroh dari Kontribusi Tabarru' : 25%
Ujroh dari Tabungan :
- Tahun 1        : 6% 
- Tahun 2        : 5% 
- Tahun 3 dst : 3%

Prosedut Kepesertaan :

1.Freecover
  • Surat pengantar pengajuan asuransi dari lembaga
  • Daftar calon peserta melampirkan : nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, manfaat asuransi, mulai akad, dan akhir akad asuransi.

2.Non Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)

3.Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
  • Hasil medis

Catatan :
1. Pastikan ID memiliki data yang jelas terbaca
2. Semua dokumen ditandatangani langsung oleh peserta
3. SPA diisi lengkap

Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :
  • Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  • Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
  • Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban;
  • Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;
  • Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita ;
  • Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;
  • Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA) ;
  • Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya ;
  • Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia ; atau
  • Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
  • 1. Peserta meninggal dunia ; atau
  • 2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ;
  • 3. Peserta telah mencapai usia 55 tahun;
  • 4. Masa perjanjian asuransi berakhir ; atau  
  • 5. Berakhirnya akad pembiayaan/pinjaman.
sumber : http://jmasyariah.com/sjma/produk/kumpulan/sejahtera

0 Response to "Asuransi JMA Sejahtera Syariah"

Posting Komentar