-->

INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)

Asuransi INVESTAMA Syariah BRI Life adalah program asuransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa; santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.

Manfaat Utama
  • Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
  • Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan (Rider)
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima tambahan santunan duka sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
  • Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit atau akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
  • Apabila Peserta mengalami musibah terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan diperlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
  • Apabila Peserta mengalami musibah sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
Dana Kebajikan Utama
Dana yang akan diterima Penerima Manfaat sebagai santunan meninggal dunia alami yang besarnya sebagai berikut :
  • Untuk kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Untuk kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) dari kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Dana Kebajikan Rider
Merupakan santunan yang akan diterima Penerima Manfaat dari manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Santunan duka karena kecelakaan adalah sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.
  • Santunan cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Santunan karena penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Santunan harian selama perawatan di rumah sakit adalah sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

KETENTUAN
  • Akad dari INVESTAMA Syariah adalah akad Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.
  • Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20 (dua puluh) tahun.
  • Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
  1. Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap akhir ulang tahun Polis).
  2. Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir ulang tahun Polis (jika ada).
  • Kontribusi dapat dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).
  • Jaminan asuransi untuk manfaat tambahan (rider) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Santunan harian rawat inap yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.
  • Maksimum santunan harian rawat inap adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.

ILUSTRASI

A. Calon Peserta  
     Nama Peserta : Madjid Syafitra
     Usia : 30 tahun
B. Dana Kebajikan (DK) Dasar : Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)  
     1. Dana Kebajikan (DK) Risiko A 
          (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 50.000.000,-
     2. Cacat Tetap Total : Rp. 50.000.000,-
     3. Penyakit Kritis : Rp. 25.000.000,-
D. Masa Perjanjian : 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi  
     1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 10.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak  
     1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 150.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 287.336.000,-

Perkembangan Nilai Tunai vs Kontribusi

INVESTAMA Syariah BRI Life












Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra

INVESTAMA Syariah BRI Life

0 Response to "INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)"

Posting Komentar