-->

Dana Pensiun BNI Simponi

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga keungan) BNI adalah Lembaga yang terpercaya sebagai penyelenggara layanan program pensiun. Pengurus DPLK BNI adalah Direksi BNI dan Operasionalnya dilaksanakan oleh pegawai BNI serta menggunakan sarana dan prasarana BNI, Bank pemerintah yang sudah terpercaya reputasinya. Jadi, anda tak perlu ragu untuk segera menjadi peserta BNI Simponi.

Menjadi peserta BNI Simponi sangat mudah, cukup membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 250.000 maka anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)

Dana Pensiun BNI Simponi

Program pensiun BNI Simponi memberikan manfaat pension yang akan diterima peserta berdasarkan besarnya iuran, lama kepesertaan dan tingkat pengembangan dana selama kepesertaan. Dengan menjadi peserta BNI Simponi,  anda akan memperoleh pengembangan dana  yang lebih optimal karena dana peserta tersebut dikelola dan dikembangkan secara professional, sehinggga manfaat  pension yang akan diperoleh dapat lebih besar dan berkesinambungan.

Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di
pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang
terdiri atas :
  • SIMPONI LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang 
  • SIMPONI LIKUID PLUS = 75% Deposito dan/atau Pasar Uang 25% Obligasi
  • SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah 
  • SIMPONI MODERAT = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang 50% Obligasi 
  • SIMPONI BERIMBANG = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang 50% Reksadana dan/atau Saham 
  • SIMPONI BERIMBANG SYARIAH = 50% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah 50% Reksadana syariah
  • SIMPONI PROGRESIF = 50% Obligasi Reksadana dan/atau Saham

Jenis manfaat pensiun BNI
  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • Pensiun Dipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris

Benefit yang didapat selama menjadi peserta BNI Simponi
  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.

sumber :
http://www.bni.co.id/id-id/bankingservice/consumer/simpananpensiun/bnisimponi.aspx
http://simponi-bni.blogspot.co.id/2015_04_01_archive.html
http://harga.web.id/syarat-manfaat-dan-besaran-dana-pensiun-bni-simponi.info

0 Response to "Dana Pensiun BNI Simponi"

Posting Komentar