-->

ASURANSI INDEMNITY INHEALTH - ASURANSI KESEAHATAN UNTUK BADAN USAHA

ASURANSI INDEMNITY INHEALTH adalah Program asuransi kesehatan kelompok yang diperuntukkan bagi karyawan/ti Badan Usaha termasuk pasangan dan atau anak-anak. Produk Inhealth Indemnity menyediakan layanan kesehatan dengan menggunakan jaringan provider Penerbit. Karyawan/ti dan atau Keluarga Karyawan/ti Badan Usaha yang terdaftar sebagai Tertanggung Inhealth Group Personal Accident. Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Penerbit dengan Badan Usaha. 18 (delapan belas) tahun � 64 (enam puluh empat) tahun. Usia Tertanggung ditambah dengan masa pertanggungan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.

Manfaat Asuransi : 

1. Inhealth Diamond :
Merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi group/Badan Usaha yang berlaku Nasional dan Internasional. Pelayanan dapat dilakukan di provider yang ditunjuk oleh Penerbit, terutama Rumah Sakit Eksklusif antara lain : RS MMC, RS Bintaro Internasional, RS Siloam Jakarta Barat, RS Siloam Gleneagles (Lippo Cikarang dan Lippo Karawaci, RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, RS Medistra serta Rumah Sakit lain yang ditunjuk oleh Penerbit di seluruh Indonesia. Kelas Rawat Inap : Kelas VIP RS dalam negeri.

2. Inhealth Platinum :
Merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi grup/Badan Usaha yang berlaku secara Nasional. Pelayanan dapat dilakukan di provider yang ditunjuk oleh Penerbit, termasuk Rumah Sakit Eksklusif antara lain ; RS MMC, RS Bintaro Internasional, RS Siloam Jakarta Barat, RS Siloam (Lippo Cikarang dan Lippo Karawaci), RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, RS Medistra. Kelas Rawat Inap : Kelas VIP, I dan II.

ASURANSI INDEMNITY INHEALTH - ASURANSI KESEAHATAN UNTUK BADAN USAHA


3. Inhealth Gold
Merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), termasuk pelayanan canggih bagi group / Badan Usaha yang berlaku secara Nasional. Pelayanan dapat dilakukan di provider yang ditunjuk oleh Penerbit di seluruh Indonesia. Kelas Rawat Inap : Kelas VIP, I, II dan III.

4. Inhealth Silver
Merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tidak termasuk pelayanan canggih bagi group / Badan Usaha yang berlaku secara Nasional. Pelayanan dapat dilakukan di provider yang ditunjuk oleh Penerbit di seluruh Indonesia. Kelas Rawat Inap : Kelas VIP, I, II dan III.

5. Inhealth Blue
Merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi group/Badan Usaha yang berlaku secara Regional/Propinsi. Pelayanan dapat dilakukan di provider yang ditunjuk oleh Penerbit di seluruh Indonesia, sesuai regional/propinsi yang ditetapkan. Kelas Rawat Inap: Kelas I, II dan III.

6. Inhealth Alba
Merupakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi group/Badan Usaha yang berlaku di wilayah kabupaten/cabang. Kelas Rawat Inap: Kelas I, II dan III.

Sumber by inhealth.co.id

0 Response to "ASURANSI INDEMNITY INHEALTH - ASURANSI KESEAHATAN UNTUK BADAN USAHA"

Posting Komentar