-->

ASURANSI ANAK SEKOLAH JASINDO - Asuransi Bagi Siswa/Mahasiswa Akibat Kecelakaan

ASURANSI ANAK SEKOLAH adalah jaminan Asuransi bagi Siswa/Pelajar atau Mahasiswa akibat suatu kecelakaan.  Untuk mendapatkan jaminan Asuransi maka siswa/ pelajar atau Mahasiswa cukup membeli kupon Asuransi ANAK SEKOLAH yang disediakan oleh Asuransi Jasindo. Kupon Asuransi terbagi atas 4 (empat) kelompok yang disesuaikan antara besarnya santunan ganti rugi dengan besarnya premi Asuransi. Manfaat asuransi adalah untuk memberikan perasaan aman dan tentram kepada orangtua murid dalam menghadapi biayabiaya pengobatan/dokter apabila siswa siswa mengalami kecelakaan.

Dengan memiliki Kupon Asuransi ANAK SEKOLAH dari ASURANSI JASINDO, anda akan mendapat pertanggungan sebagai berikut

RISIKOKELOMPOK IKELOMPOK IIKELOMPOK AKELOMPOK B
A. Meninggal DuniaRp. 3.000.000,-Rp. 2.000.000,-Rp. 5.000.000,-Rp. 7.500.000,-
B. Cacat Tetap (Max)Rp. 6.000.000,-Rp. 4.000.000,-Rp. 10.000.000,-Rp. 15.000.000,-
C. Perawatan Pengobatan (Max)Rp. 1.000.000,-Rp.    750.000,-Rp.    1.500.000,-Rp. 2.250.000,-
Premi 1 tahun biasaRp. 6.750,-Rp. 4.250,-Rp. 10.000,-Rp. 15.000,-
* Jumlah ganti kerugian tercantum dalam Polis Induk No.100.252.000.86.0001
CARA PERHITUNGAN JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP
Psebagai kecelakaan, Tertanggung menderita kehilangan seluruh dan/atau tidak dapat dipakai lagi untuk selamanya anggota bagian tubuhnya seperti tersebut di bawah ini, maka Penanggung akan membayar jaminannya sebagai berikut:
ASURANSI ANAK SEKOLAH JASINDO

CARA PERHITUNGAN JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP

  • Apabila akibat dari sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya biaya untuk perawatan/pengobatan, maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan penggantian untuk itu setinggi tingginya sampai jumlah

KELOMPOK I       Rp.1.000.000,-
KELOMPOK II      Rp. 750.000,-
KELOMPOK A      Rp. 1.500.000,-
KELOMPOK B      Rp. 2.250.000,-
  • Biaya biaya perawatan/pengobatan dari sesuatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut point 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung.
  • Yang dimaksud dengan biaya biaya perawatan/pengobatan ialah : Ongkos ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos pengobatan, perawatan, pemeriksaan, obat obatan dan perban dan perawatan dalam rumah sakit.
Obyek Pertanggungan : Siswa dari tingkat Taman Kanak kanak s/d Perguruan Tinggi, Guru, Dosen, Staff dan kursus kursus. 
Jangka Waktu Pertanggungan : 1 (satu) tahun.

LUAS JAMINAN POLIS

Memberikan ganti rugi dalam bentuk Financial akibat risiko kecelakaan yang menimpa siswasiswa pemegang kartu peserta pada waktu 
  • a. Perjalanan langsung ke sekolah/pulang dari sekolah, berada di sekolah dan kegiatankegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. 
  • b. Menjamin kecelakaan selama 24 jam.

Yang dimaksud dengan kecelakaan adalah akibat dari suatu proses yang diakibatkan secara fisika ataupun kimia yang datang dari luar, tertuju/menimpa anggota badan Tertanggung secara tiba tiba, yang menimbulkan cidera, yang sifat dan lokasinya (tempat) dapat ditentukan secara medis, dan juga masuknya mikro organisme penyakit kedalam cidera/luka akibat kecelakaan yang sifat dan tempatnya ditentukan secara medis pula, tidak termasuk yang diakibatkan oleh virus menular (flu burung, flu babi) yang mewabah, mikro organisme seperti malaria, types, dampar (pest) penyakit tidur yang ditimbulkan karena gigitan serangga/faktorfaktor penyakit lainnya.

PENGECUALIAN / RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN POLIS 
Peserta asuransi turut dalam olahraga beladiri pada umumnya termasuk tinju dan karate, perlombaan kendaraan bermotor, rugby, ski air, mendaki gunung, berburu binatang, melakukan kejahatan, perkelahian, mabuk mabukan, menghisap ganja/narkotik, mengemudikan kendaraan tanpa SIM, atau kecelakaan akibat reaktor atom, perang saudara, pemberontakan revolusi, huruhara,teror,kerusuhan,pendurhakaan, sabotase, sengaja mencelakai diri sendiri.

Sumber by .jasindo.co.id

0 Response to "ASURANSI ANAK SEKOLAH JASINDO - Asuransi Bagi Siswa/Mahasiswa Akibat Kecelakaan"

Posting Komentar