-->

DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)

Bringin Danasiswa Syariah merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang untuk menjamin kepastian tersedianya dana pendidikan bagi Putera/Puteri sejak mulai masuk sekolah hingga perguruan tinggi dengan berbasis syariah.  Prinsip dari asuransi syariah adalah tolong menolong atau saling bantu membantu, jadi kontrak asuransi syariah adalah perjanjian untuk saling tolong menolong. Peserta asuransi menghibahkan sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi dalam bentuk akad tabaru. Kemudian perusahaan asuransi syariah diperkenankan untuk mengelola dana tersebut, dan memberikan pertanggungan bila ada perserta yang memberikan klaim. BRINGIN Danasiswa memberi peningkatan persentase pembiayaan yang semakin tinggi saat jenjang pendidikan si anak semakin meningkat. Danasiswa Syariah menawarkan keuntungan berupa pendanaan bertahap untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan tinggi dan bahkan hingga pendidikan spesialis, tergantung berapa lama masa pendanaan yang Anda pilih.

Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera atau biasa disebut Bringin Life adalah salah satu Asuransi Jiwa yang berdiri sejak 1987 dan berkantor pusat di Jakarta. Produk asuransi yang dimiliki Bringin Life, diantaranya : BRIProtek, Bringin Danasiswa, Bringin Danadwiguna, Bringin Eksekutif, Bringin Investama, Bringin Purnadana, Bringin Danarencana Agri, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Perawatan Kesehatan, Bringin Danasiswa Syariah, Bringin Danadwiguna Syariah, Bringin Investama Syariah, Bringin Purnadana Syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Danasiswa Syariah : 
  • Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  • Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis.
  • Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.


Keterangan :
* Tahapan Dana Pendidikan (TDP) adalah biaya masuk sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan Anak (Putera-Puteri).
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Anak (putera-puteri).

MANFAAT UTAMA
  • Apabila Peserta Utama (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka:
  1. Secara otomatis Polis menjadi bebas Kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
  2. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  3. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  • Apabila Peserta Anak (Putera/Puteri) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir (terminated).
  • Jika Pemegang Polis Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
  • Pertanggungan Polis akan berakhir, apabila seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Termaslahat sesuai dengan jenjang pendidikan Anak.
MANFAAT TAMBAHAN (RIDER)
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan (usia peserta saat meninggal dunia tersebut tidak melewati usia 60 (enam puluh) tahun), maka termaslahat atau Ahli Waris akan menerima manfaat / santunan tambahan berupa Dana Kebajikan sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan.
  • Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat dari penyakit maupun kecelakaan selama polis berlaku, maka peserta akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total sampai akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
  • Apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis (critical illness) maka akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total hingga akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.

Ilustrasi :
Calon Nasabah / Tertanggung         : Muhamad Fata Rizka (30 Tahun)
Penerima Manfaat                         : Safa (1 tahun)
Rencana Dana Pendidikan (RDP) : Rp. 50.000.000,-
Masa Perjanjian                         : 21 tahun
Masa Bayar Kontribusi                 : 10 Tahun
Cara Bayar Kontribusi                 : Tahunan
Kontribusi                                 : Rp. 5.000.000,- / tahun
Keterangan                                 : Bapak Fata mengambil manfaat rider

Manfaat asuransi yang diterima :

Tahapan dana Pendidikan :
Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari RDP = Rp. 2.500.000,-
Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari RDP = Rp. 5.000.000,-
Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari RDP = Rp. 7.500.000,-
Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari RDP = Rp. 10.000.000,-
Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari RDP = Rp. 12.500.000,-
Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT = Rp. 8.399.000,-
Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT = Rp. 7.203.000,-
Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT = Rp. 5.560.000,-
Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT = Rp. 4.248.000,-
Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT = Rp. 4.094.000,-
  • Apabila Bapak M. Fata Rizka mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
  1. Secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa perjanjian asuransi berakhir.
  2. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan, yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Jika Peserta Anak (safa) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian ,maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
Manfaat Tambahan untuk Bapak Fata (Rider Benefit) :
Apabila Peserta (Bapak M. Fata Rizka) mengalami musibah cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dalam masa perjanjian, maka secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga mas perjanjian berakhir.

Sumber : bringinlife.co.id/

0 Response to "DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)"

Posting Komentar