Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian yang terjadi karena bencana, peristiwa atau bahaya yang timbul tidak pasti, baik kerugian itu berupa Kehilangan nilai pakai, Kekurangan nilainya dan Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda. Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi kerugian menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi peristiwa tertentu yang bersifat tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya. (Sumber by sikapiuangmu.ojk.go.id)
Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
- Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
- Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
- Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung (Sumber dari mamanroestaman.blogspot.co.id)
Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilih sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
- Rasa aman dan perlindungan
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
- Alat penyebaran risiko
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Asuransi Kerugian terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:
Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
- Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
- Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)
- Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)
- Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) � PAR
- Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
- Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) � CAR
- Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) � EAR
- Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) � CPM
- Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) � EEI
- Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) � MB
- Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown � LoP MB
- Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)
- Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)
- Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)
Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
- Asuransi Aneka (Miscellaneous)
- Asuransi Pencurian (Burgary)
- Asuransi Uang (Money Insurance)
- Asuransi Kecelakaan (Personal Accident)
- Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)
- Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
- Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
Asuransi Jaminan (Bonding / Guaratee)
- Jaminan Tender (Bid Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Asuransi Marine Risks & Marine Liability
- Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
- Asuransi Kapal (Marine Hull)
- Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
- Asuransi Charterers Liability
- Asuransi Freight Forwarders Liability
- Asuransi Builders Risks
- Asuransi Ship Builders Liability
- Asuransi Terminal / Port Liability
Asuransi Tanggung Gugat (Liability)
- Asuransi Public Liability
- Asuransi Product Liability
- Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
- Asuransi Automobile Liability
- Asuransi Workmens Compensation
- Asuransi Employers Liability
Asuransi Professional Liability
- Asuransi Professional Indemnity (PI)
- Asuransi Contractors Libility
- Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)
- suransi Medical Malpractice
Sumber jenis atau cabang pertanggungan dari http://ahliasuransi.com/asuransi-kerugian/
0 Response to "Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian"
Posting Komentar