Manulife Essential Assurance - Asuransi Jiwa Manulife
Manulife Essential Assurance adalah Program asuransi perlindungan jiwa seumur hidup dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan masa pembayaran premi terbatas dan mempunyai Nilai Tunai dan hadir untuk memberikan kepastian dan ketenangan pikiran bagi Anda dan orang yang Anda kasihi dalam menghadapi hari esok yang tidak pasti berupa perlindungan pasti untuk masa depan yang tidak pasti, keamanan finansial bagi orang-orang terkasih, dan kado istimewa untuk anak dan cucu, berupa warisan. Manulife Essential Assurance adalah jenis program tradisional whole life yang memberikan manfaat proteksi seumur hidup atau hingga usia 99.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Asuransi Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 10.000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2,2 juta nasabah di Indonesia.
Mengapa Manulife Essential Assurance?
Karena Manulife Essential Assurance memberikan:
- Jaminan Perlindungan Seumur Hidup Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
- Jaminan Nilai Tunai - Nilai Tunai yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar
- Jaminan Besaran Premi Dasar yang Tetap Selama Masa Pembayaran Premi
- Masa Pembayaran Premi Terbatas - Pilihan Masa Pembayaran Premi yang bervariasi, antara 5/10/20 tahun
- Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan Sesuai dengan plan yang dipilih
Manfaat Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa Pertanggungan dan status Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan maka Tertanggung berhak menerima Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan sesuai dengan plan yang diambil seperti di bawah ini:
Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir masa Pertanggungan maka 100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
Nilai Tunai
Nilai Tunai yang terbentuk akan terus bertumbuh hingga sama dengan Uang Pertanggungan saat Tertanggung berusia 99 tahun. Nilai Tunai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar sehingga nilainya dijamin dan dapat diakses kapan saja sebagai pinjaman Polis maksimal 80% Nilai Tunai yang terbentuk atau dapat diambil seluruhnya dan Pertanggungan berakhir.
Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih adalah:
HealthSafe (HS)
Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan
Manulife Medicare Plus (MMP)
Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan, juga memberikan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung didiagnosis menderita tifus, demam berdarah, atau malaria
Manulife Crisis Cover (MCC)
Memberikan santunan jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis
Waiver of Premium (WP)
Memberikan manfaat pembebasan kewajiban membayar Premi Dasar, jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Total Tetap
Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Memberikan Santunan Meninggal, Ketidakmampuan Total Tetap atau sebagian atas diri Tertanggung akibat kecelakaan
Advanced Life Protector (ALP)
Memberikan manfaat berupa tambahan Manfaat Meninggal atas diri Tertanggung, dengan pilihan jangka waktu pembayaran Premi
Pengajuan Klaim Manfaat
Klaim diajukan secara tertulis disertai dokumen-dokumen asli yang tercantum dalam Ketentuan Polis atau sertifikat ke Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal atau dirawat di Rumah Sakit atau akhir masa Pertanggungan.
Kelengkapan Dokumen Klaim
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Penanggung untuk menerima Manfaat Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan adalah:
- Formulir klaim meninggal dunia yang disediakan oleh Penanggung,
- Polis asli,
- Surat keterangan Dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung yang menjelaskan sebab-sebab kematian Tertanggung,
- Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang,
- Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan atau hal tidak wajar,
- Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis,
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Yang Ditunjuk yang masih berlaku, dan
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.
Persyaratan dan Tata Cara
Proposal Penawaran dan Pengisian SPAJ
Calon nasabah akan mendapatkan Proposal Penawaran dari Agen dan jika setuju nasabah dapat mengisi SPAJ serta melewati proses seleksi risiko.
Pembayaran Premi
Premi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan, atau bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Penerimaan Polis Asuransi
Polis Asuransi akan dikirimkan kepada Pemegang Polis setelah proses seleksi risiko telah selesai dan Pembayaran Premi telah diterima di rekening Penanggung.
Masa Peninjauan Polis (Cooling-Off Period)
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 hari kalender sejak Tanggal Penerbitan Polis. Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis maka harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada) dan pertanggungan menjadi batal sejak awal. Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis.
Ilustrasi Manfaat :
Sumber dari manulife-indonesia.com
Manulife Essential Assurance by motivasibisnisindo on Scribd
0 Response to "Manulife Essential Assurance - Asuransi Jiwa Manulife"
Posting Komentar