-->

Asuransi kebakaran BUMIDA

Asuransi kebakaran Bumida adalah suatu pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang didasari atas perjanjian di awal yang dilakukan oleh 2 pihak karena disebabkan oleh adanya kebakaran. Pihak pertama adalah yang menjadi tertanggung dan ia akan ditanggung segala risikonya terhadap kejadian kebakaran atau kerugian yang disebabkan karena kebakaran. Kebakaran dimaksud terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar pengetahuan pihak Tertanggung. Hal ini sesuai dengan pengertian dasar dari risiko, yaitu suatu ketidak-pastian dari terjadinya kerugian.

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. 

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran.

Asuransi kebakaran BUMIDA

RISIKO YANG DIJAMIN

Kebakaran
Yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk akibat dari :
  • Menjalarnya api yang timbul sendiri (self-combustion).
  • Hubungan arus pendek (short circuit).
  • Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  • Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain.
  • Akibat air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
  • Karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

Ledakan
  • Pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
  • Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dimana dinding bejana robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
  • Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.
  • Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin.
  • Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
  • Jika terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggung hanya menangggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain itu.

Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Benturan fisik antara pesawat terbang.
  • Segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.

Asap
Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

Secara Langsung Disebabkan Oleh :
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self-combustion).
  • Hubungan arus pendek (short circuit).
  • Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.

Secara Langsung/Tidak Langsung Disebabkan Atau Akibat Dari :
  • Kesengajaan Tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung .
  • Perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung .
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut .
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan Pemerintah yang sah "de jure" atau "de facto".
  • Reaksi nuklir.
  • Kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan.
  • Segala macam bentuk gangguan usah; gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

0 Response to "Asuransi kebakaran BUMIDA"

Posting Komentar