-->

Asuransi Jiwa Program Keluarga Muawanah

Program Keluarga Mu�awanah adalah Program Asuransi Jiwa yang memberikan manfaat berupa santunan kematian jika peserta meninggal dunia. Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. 

PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia didirikan oleh para penggiat dan praktisi Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah yang sejak awal memiliki kepedulian dan perhatian untuk membangun kemandirian dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (low income people) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Asuransi Syariah. Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah tolong-menolonglah kamu sekalian dalam Kebaikan dan Taqwa. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu. Oleh karena itu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia hadir menjadi bagian dalam berta�awun dan berbagi keberkahan bersama ummat. 
Asuransi Jiwa Program Keluarga Muawanah

Manfaat Asuransi
  • Santunan Kematian sebesar Rp.5.000.000 apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan
  • Santunan Kematian sebesar Rp.2.500.000 apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan

Syarat Kepesertaan
  • Kartu Asuransi ini adalah bukti kepesertaan asuransi jiwa Anda
  • Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Periode perlindungan asurani selama 1 tahun setelah SMS aktifasi berhasil dilakukan
  • Nomor Registrasi Kartu adalah Nomor Peserta
  • Kontribusi/Premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabarru� untuk 1 tahun

Masa Tunggu
  • Masa Tunggu adalah jangka waktu dimana tidak ada hak untuk mengajukan Klaim Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Masa Tunggu berlaku selama 30 hari sejak SMS aktivasi berhasil dilakukan

Pengecualian

Bunuh Diri
  • Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
  • Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan masal

Wabah penyakit (Epidemi)
  • Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obat Terlarang, atau Zat Adiktif
  • Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya

Cara Aktivasi
Gosok kotak abu-abu bertuliskan Nomor Aktivasi pada Kartu
  • Kirim SMS Aktivasi ke 08 11 24 8200 dengan format :
  • DEWASA: TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KTP#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#No KTP(Tanpa titik, tanpa spasi)#KOTA
  • contoh: TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22091980# 3201372209800001#Jakarta
  • ANAK-ANAK : TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KK#Tanggal lahir(DDMMYYYY)#NA#KOTA
  • contoh: TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22092002# NA# Jakarta
  • Tunggu SMS konfirmasi kepesertaan Anda, dalam waktu 24 jam.

Informasi Kepesertaan
  • Ketik SMS : STATUS#No.Registrasi Kartu
  • Kirim ke 08 11 24 8200

Laporan Klaim
  • Laporan Klaim meninggal dunia karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#C
  • Laporan Klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#S
  • Kirim ke 08 11 24 8200

Dokumen Klaim
  • Kartu Asuransi (Asli)
  • Copy KTP & Kartu Keluarga
  • Surat Kematian dari Kantor Desa /Kelurahan
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan

Tata Cara Klaim
  • Membawa Dokumen yang tertera di atas ke kantor Pelayanan kami.
Sumber by http://www.asyki.com/program/detail/program-keluarga-muawanah.html

0 Response to "Asuransi Jiwa Program Keluarga Muawanah"

Posting Komentar