-->

Amartha - Investasi Online Syariah Untuk Usaha Mikro Kecil Indonesia

Amartha ialah sebuah perusahaan teknologi finansial yang menghubungkan investor dengan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Sejak 2010, Amartha berhasil menyediakan modal usaha bagi 23.000 UMKM dengan non performing loan (NPL) / gagal bayar 0%.

PT Amartha Mikro Fintek (Perusahaan) adalah penyelenggara layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending Platform yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Perusahaan tidak digolongkan sebagai penyelenggara jasa keuangan sehingga tidak diatur oleh atau dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Dana yang ditempatkan di rekening Amartha bukan merupakan dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan segala gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi, yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

BAGAIMANA SEJARAH BERDIRINYA AMARTHA?
Amartha berdiri tahun 2010 sebagai lembaga keuangan mikro (LKM). Hingga kini telah melayani lebih dari dengan penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 38M. Sebagai LKM, Amartha menerapkan model bisnis tanggung-renteng (group lending) seperti Grameen Bank. Pendekatan ini dapat menjaga nilai kredit macet di 0% selama 5 tahun lebih beroperasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi di bidang keuangan, kami membangun peer-to-peer (P2P) lending marketplace di tahun 2015 di bawah badan hukum PT Amartha Mikro Fintek (AMF). Tujuan P2P lending platform adalah mendekatkan dan memudahkan lebih banyak investor yang ingin berinvestasi langsung di sektor riil - pengusaha mikro dipedesaan. Dengan demikian, akan lebih banyak pengusaha di pedesaan mendapatkan akses permodalan yang lebih terjangkau demi meningkatkan pendapatan dan memeratakan kesejahteraan di Indonesia.

Amartha - Investasi Online Syariah Untuk Usaha Mikro Kecil Indonesia


SIAPAKAH FOUNDER AMARTHA ?
Andi Taufan Garuda Putra (Taufan) adalah Founder dan CEO Amartha. Pada tahun 2010, Taufan mendirikan Amartha. Sebelumnya, Taufan bekerja sebagai konsultan di IBM. Taufan adalah penerima beragam penghargaan diantaranta : Young Changemaker (2010), Ashoka; Satu Indonesia Award (2011), Astra; Laureate Global Fellow (2013), International Youth Foundation; Ganesha Innovation Champion Awards (2014), ITB Alumni. Taufan adalah pemegang gelar MPA dari Harvard Kennedy School dimana dia adalah Edward S. Mason Fellow. Taufan juga alumnus dari Institut Teknologi Bandung jurusan Bisnis.

APAKAH GROUP LENDING ITU ?
Group Lending adalah sebuah model pembiayaan yang diadopsi dari Grameen Bank di Bangladesh yang didirikan oleh Profesor Muhamman Yunus, pemenang Nobel Perdamaian tahun 2006.

Dalam sistem Group Lending, calon peminjam perorangan diwajibkan untuk membentuk satu kelompok kecil yang terdiri dari lima orang dan bergabung dalam satu majelis atau kelompok yang lebih besar, biasanya terdiri dari 15 hingga 20 orang. Dengan konsep ini setiap anggota bertanggung jawab untuk melakukan tanggung renteng atau menanggung risiko jika salah satu dari anggota kelompoknya gagal bayar. Dengan demikian, masing-masing individu akan saling mengawasi dan menyeleksi kalitas anggota dalam kelompoknya.

REKAN KERJA
Amartha bermitra dengan koperasi, BPR, Kelompok Usaha Tani dan organisasi lainnya yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan usaha mikro dan UKM. Mari berkolaborasi untuk menjangkau lebih banyak orang demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.

TUJUAN PEMBIAYAAN
Amartha melayani pembiayaan bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional. Mitra terpilih Amartha adalah pengusaha perempuan dengan kebutuhan modal mulai dari Rp. 2 juta. Pembiayaan Amartha disalurkan untuk usaha produktif di tempat mereka tinggal, yang saat ini mencakup Kabupaten Bogor, Bandung, dan Subang.

Berikut ini adalah sektor usaha yang bisa Anda danai :
  • PERDAGANGAN
  • INDUSTRI  RUMAH TANGGA
  • PERTANIAN
  • PETERNAKAN
  • JASA
  • PENDIDIKAN
  • PERUMAHAN
  • AIR DAN SANITASI
  • KESEHATAN

Mengenai Investasi di Amartha
  • Berapa nilai minimum investasi? - Anda dapat memulai investasi dengan modal kecil dari Rp 3.000.000.
  • Berapa lama waktu berinverstasi? - Investasi Amartha ialah investasi jangka pendek yang menguntungkan, yaitu 1 tahun.
  • Berapa bunga/bagi hasil yang diperoleh? - Kami menawarkan bagi hasil yang kompetitif hingga 20%/ tahun.
  • Kepada siapa investasi diberikan? - 100% peminjam kami adalah perempuan untuk mendukung program pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.


APAKAH PEER-TO-PEER (P2P) LENDING ITU ?
Peer-to-peer (P2P) lending platform adalah sebuah produk inovasi dalam teknologi keuangan (fintech) yang berupa marketplace untuk menghubungkan pengusaha mikro dan UKM yang memerlukan pembiayaan dengan para investor yang ingin mendanai usaha tersebut berdasarkan pertimbangan profil risiko dan imbal hasil yang sesuai.

Amartha adalah perusahaan teknologi yang berfungsi sebagai penyedia layanan peer-to-peer tersebut. Dengan P2P, kami memanfaatkan teknologi untuk mendekatkan peminjam dan investor agar biaya operasional dapat diturunkan, sehingga menciptakan model bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, kami memastikan peminjam menikmati rate pembiayaan yang lebih baik serta investor akan mendapatkan imbal hasil yang lebih menguntungkan dibanding dengan investasi pada instrumen finansial konvensional seperti deposito dan tabungan.

APAKAH P2P LENDING DIATUR DAN DIAWASI OLEH PEMERINTAH (OJK) ?
PT Amartha Mikro Fintek (AMF) sebagai penyedia P2P lending platform patuh terhadap regulasi dan hukum positif, sebagai berikut : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengingat P2P adalah inovasi teknologi keuangan terbaru, saat ini OJK masih dalam proses menyusun regulasi yang spesifik mengatur tentang penyelenggaraan P2P. Bilamana regulasi tersebut sudah efektif berlaku, kami akan memastikan kepatuhan kami terhadap aturan-aturan baru yang diberlakukan tersebut. Kami senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudentiality principles) dan penilaian kelayakan peminjam yang ketat melalui credit scoring dan analisa risiko lainnya serta penerapan prinsip anti pencucian uang (money-laundering) dan pengenalan nasabah bagi para investor.

Sumber : https://amartha.com/

PT. Amartha Mikro Fintek
Jl. Kemang Selatan VIII no 18, South Jakarta, Indonesia.
+62 21 2271 5353 | +62 822 1010 2525

0 Response to "Amartha - Investasi Online Syariah Untuk Usaha Mikro Kecil Indonesia"

Posting Komentar